BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untukmembiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaranprogram BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MadrasahTsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah MenengahTerbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri(PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi diIndonesia
Sabtu, 30/09/2017, 17:26